Selamat Datang Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang

SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Dibuat : 10 April 2023
Dibaca : 41

Berdasarkan Peraturan Pemerintah pasal 92 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 20-30 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Siklus Pengelolaan Keuangan Desa meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban dimana kesemuanya merupakan satu sistem kesatuan yang tak terpisahkan dan jika mengabaikan salah satunya maka akan mengurangi makna dari pelaksanaan yang lainnya. Dalam pelaksanaannya membutuhkan peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi Pembinaan dan Pengawasan.

Semua tahapan tersebut diatas dibantu dengan Aplikasi SISKEUDES yang terdiri dari kegiatan konsolidasi keuangan desa, Data Keuangan Desa serta membutuhkan K/L untuk implementasi data Driven Culture.


Berita Lainnya :