Selamat Datang Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang
Pelayanan yang diberikan antara lain:
Pengaduan Masyarakat
Pelayanan Pemberian Persetujuan terhadap Studi Banding Keluar Daerah
Pelayanan Klarifikasi Peraturan Desa tentang BUMDes
Jenis Pelayanan yang diberikan antara lain:
Jenis Pelayanan yang diberikan antara lain:
Dinas Pemberdayaan Masyararakat dan Pemerintahan Desa atau disingkat DPMPD, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
DPMPD dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
DPMPD dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
Hubungi kami dengan mengklik tombol disamping
MAKLUMAT PELAYANAN
"MELANJUTKAN KETAPANG MAJU MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA"
informasi berita terbaru dapat anda lihat pada halaman ini