Selamat Datang Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang

icon

Pembangunan Ekonomi Dan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan

Pelayanan yang diberikan antara lain:


Pengaduan Masyarakat


Pelayanan Pemberian Persetujuan terhadap Studi Banding Keluar Daerah


Pelayanan Klarifikasi Peraturan Desa tentang BUMDes

icon

Pemerintahan Desa

​​​​​​​​​​​​​​Jenis Pelayanan yang diberikan antara lain:

  1. Pengangkatan dan Pemberhentian Kades, Perangkat
  2. Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
  3. Pembinaan Aparatur Desa
  4. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (Manajemen Pemerintahan Desa/Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa)
  5. Pemberian Persetujuan Perjalanan Dinas bagi Aparatur Desa
  6. Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan bagi Kades dan Perangkat Desa dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kades, Perangkat Desa, BPD, RW dan Masyarakat Miskin Pekerja Rentan di Desa)
  7. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa
 

icon

Fasilitasi Wilayah Desa

​​​​​​​​​​​​​​Jenis Pelayanan yang diberikan antara lain:

  1. Pelayanan Fasilitasi Batas Desa
  2. Pelayanan Penetapan Batas Desa
  3. Pelayanan Fasilitasi Penataan Desa
 

About
About
About

Tentang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa

Dinas Pemberdayaan Masyararakat dan Pemerintahan Desa atau disingkat DPMPD, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

DPMPD dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
DPMPD dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  3. Pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  6. Pembinaan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  7. Pembinaan UPTD;
  8. Pelaksanaan administrasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  9. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Butuh Bantuan Kami?

Hubungi kami dengan mengklik tombol disamping

image
icon

37

Jumlah Pegawai

MAKLUMAT, VISI DAN MISI DPMPD KAB. KETAPANG

MAKLUMAT PELAYANAN

  1. SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN JIKA TIDAK MENEPATI MAKA SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
  2. MEMBERIKAN LAYANAN SESUAI PROSEDUR TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
  3. MEMBERIKAN LAYANAN INFORMASI, MENERIMA SARAN DAN KRITIK DARI MASYARAKAT, GUNA MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN
  4. MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG DIPERLUKAN DALAM PENERAPAN SISTEM PELAYANAN

"MELANJUTKAN KETAPANG MAJU MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA"

  1. Mewujudkan Pemerintahan yang Handal, Bersih, Terpercaya, dan Berwibawa dalam Pelayanan Publik
  2. Melanjutkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur
  3. Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing
  4. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang Merata dan Berkeadilan
  5. Memperkokoh Landasan Perekonomian MasyarakaT
  6. Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Seluruh Masyarakat Ketapang 

INOVASI APBDES AWARD

Lihat

Maps Lokasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa

Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

Support

Aplikasi Terkait

Berita

Berita Terbaru

informasi berita terbaru dapat anda lihat pada halaman ini