Selamat Datang Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang

Tentang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa

Dinas Pemberdayaan Masyararakat dan Pemerintahan Desa atau disingkat DPMPD, merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

DPMPD dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
DPMPD dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  3. Pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  6. Pembinaan penyelenggaraan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  7. Pembinaan UPTD;
  8. Pelaksanaan administrasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  9. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.