Selamat Datang Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang

Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kades Serentak Tanggal 26 Juni 2023

Dibuat : 08 April 2023
Dibaca : 29

Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

  • Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dimulai sejak Pengumuman Pendaftaran diumumkan oleh Panitia Pilkades
  • Persyaratan pendaftaran harus sudah dipenuhi pada saat mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa dan wajib disampaikan secara langsung kepada Panitia Pemilihan oleh Bakal Calon Kepala Desa yang bersangkutan
  • Dalam hal persyaratan dimaksud tidak dapat dipenuhi sampai batas akhir pendaftaran bakal calon Kepala Desa, maka panitia berhak menggugurkan Bakal Calon Kepala Desa tersebut , selanjutnya untu pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) hari.

  • Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2023 di Kabupaten Ketapang